Jumat, 14 Oktober 2011

Foril 2011

Kemarin, jadi weekend terlelah euy (hahaha...gaya :p). Dimulai pagi-pagi udah nongkrong di Balai Kartini. Bukan jadi OB yah heheh...tapi ada acaranya Alumni FKG Usakti yang ngadain acara gede-gedean seperti seminar, workshop dan pameran yang saya liat udah diset seperti halnya pameran di PRJ! Two thumbs for the EO... 
Dua hal yang disadari kalau pas seminar yaitu kenyataan ternyata mahalnya harga alat/bahan kedokteran gigi  dan banyak banget dokter gigi yang datang kalau ada pameran gede gitu. Jadi berpikir, sebanyak ini dokter gigi tersebar dimana aja ya? Lalu kenapa permintaan dokter gigi di daerah masih besar?
Simpel jawabannya. Semua terpusat di kota besar. Masih minimnya pasokan listrik, air dan fasilitas kesehatan di daerah-daerah membuat beberapa dokter yang awalnya mengabdi disana kembali lagi ke kota mereka. Padahal masyarakat di daerah tersebut yang jelas sangat butuh edukasi seputar kesehatan. Banyak dari mereka yang masih lebih percaya dukun daripada tenaga medis seperti dokter, ironis bukan ? :)

Jumat, 30 September 2011

Man shabara zafira

Siang tadi, muncul recent updates BBM seorang teman " I'm a stronger woman". seketika di benak timbul pertanyaan ada apa gerangan. Ah, semoga saja bukan kabar buruk yg sempat dicurhatkan tadi malam, pikirku. Namun tidak sampai setengah jam, beliau mengabarkan bahwa dia sudah mengikhlaskan umur janinnya yang masih sangat muda luruh sejak kemarin. Perdarahan. Speechless. Sempat tak percaya. Hanya bisa berucap kata-kata "sabar" dan "Allah pasti punya rencana yang lebih baik". Kata-kata simpati, menghibur. Dia, temanku, membalasnya dengan mohon doanya dan senyum. Ah, teman, aku tahu kalian sedih, akupun. Bisa kubayangkan  bila aku berada di posisi kalian. Tujuan menikah selain membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warahmah yang diridhai Allah juga untuk mendapatkan keturunan. Kalian sangat mendambakan itu, aku tahu. Dengan daya upaya kalian berikhtiar.  Tapi saat ini Allah berkehendak lain. Allah menguji kesabaran kalian. Allah punya rencana lain yang lebih baik dari yang kalian duga. Percayalah teman. Allah sayang dengan kalian, jadi saling menguatkanlah. Jika ini masa sulit, aku yakin kalian lebih kuat dari yang kuduga, lebih ikhlas dari yang mereka duga. Doaku untuk kalian. Man shabara zafira :)

-Jakarta, tanggal terakhir di bulan September-



Bersyukur dan berbagi : "What a perfect combination"

Hari ini saya mau berbagi cerita yang sudah saya alami beberapa hari belakangan. Kira-kira 3 minggu yang lalu, iseng sebelum pulang dari rutinitas praktek mampirlah ke toko buku. Seperti biasa,saya lebih tidak tahan godaan ketika cuci mata di toko buku ketimbang window shopping pakaian. Matapun dgn sigap melirik buku-buku best seller, salah satunya yg fenomenal "7 Keajaiban Rezeki" nya Ippho Santosa. Ada yang bilang bagus dan ada yg bilang biasa saja. Namun saya pun tetap membeli. Sampai akhirnya dalam beberapa hari, buku telah saya lahap isinya. Disini saya tidak akan meresensi isi buku. Tapi suatu nikmat yang saya dapat ketika melakukan bbrp hal yg juga disebutkan di buku tersebut.
Sejak bbrp hari belakangan, saya mempunyai program "SANGU". Bukan bekal makanan yah tapi Sapa haNGat dan senyUm. Saya coba terapkan sepanjang hari dimanapun dan ke siapapun. Kalau tiba-tiba muncul rasa bete entah mungkin karena hormon wanita, saya mati-matian untuk bertahan tidak berlama-lama dalam keadaan perasaan yang tidak menyenangkan. Cara mendistraknya bisa dengan membaca novel, nonton OVJ atau sekedar mendengarkan musik. Selain itu, pas bangun saya mengucapkan alhamdulillah sambil mengucap syukur  kalau saya masih diberi sehat dan napas serta sebelum tidur saya mengucap syukur atas  yg didapat hari itu.Saya juga mencoba mempraktekan untuk sebisa mungkin sholat fardhu tepat pada waktunya, yaitu saat azan telah selesai berkumandang, yah walaupun belum semua tapi saya membuat target setiap hari harus ada peningkatan. Tidak cuma sholat wajib, juga menggiatkan sholat sunat tahajud dan duha. Okey, untuk Duha sebelum berangkat rutinitas praktek saya lakukan, walaupun tidak tiap hari sih hehehe... 
Nah, kalau tahajud ini nih, di saat lagi enak-enaknya tidur sambil mimpi,musti bangun malem dgn ikhlas dan ngambil wudhu. Aseli, jujur kalau bukan bulan Ramadhan, susaaahh banget bangun buat tahajud, padahal alarm udah dibunyiin tapi malah dimatiin trus tidur pules lagi hehehe...Tapi 2 hari ini saya berusaha sekuat tenaga untuk disiplin menggalakkan tahajud.
Apa hasilnya? Jeeennggg Jenggg.....
Hati saya lebih bahagia, lebih tenang, no galau, ga ada adegan termehek mehek *eh :p
Jadi, sudah pada dapat kesimpulannya belum?kayaknya belum yah karena saya cerita nya ngalor ngidul hihihi...
Maksud dari cerita saya tadi bahwa ada hal sederhana yang bisa buat kita bahagia yaitu bersyukur dan berbagi. Coba deh renungkan seberapa sering kita bersyukur? saat dapat hadiah, gaji gede atau naik pangkat saja?padahal Tuhan begitu amat baik, memberi kita nikmat sehat setiap hari, diberi kekuatan untuk melakukan aktivitas tapi tak jarang dari kita lupa bagaimana caranya mensyukuri hal yang sederhana tersebut. Lalu kalau membicarakan soal berbagi, pasti kita langsung mikirnya ke sedekah materi.Padahal dengan salam sapa dan senyuman itu juga termasuk berbagi lho. Contohnya karena sekarang sedang trend  twitter dan status bbm, kita bisa beri kalimat penyemangat dan membahagiakan. Apalagi kalau ada teman yang curhat soal masalahnya. Di saat keadaan tersebut, siapapun ingin dihibur dan disemangati. Kalau kita berhasil membuat mood dia kembali bagus, Insya Allah kita pun akan mendapat balasan kebaikan dari-Nya. Amin :)
 Kalau membicarakan soal ini saya jadi teringat akan buku Patch Adams, seorang dokter unik yang menyembuhkan dengan humor dan kebahagiaan. Sebagai seorang dokter dia selalu percaya bahwa kebahagiaan sangat penting untuk kesehatan kita. Dia mencoba mengubah paradigma hal-hal negatif  menurut kebanyakan orang menjadi paradigma positif yang sehat. Sungguh Luar Biasa!
 Kebahagiaan didapat bukan hanya dari apa yang kita miliki tapi lebih pada apa yang kita berikan dan syukuri

 Jakarta, 29 September 2011-Cheers ^_^

Selasa, 27 September 2011

Rumput tetangga

"Rumput tetangga memang terlihat lebih hijau" bukan kalimat sebenarnya. tapi kalimat kiasan dimana kita melihat kehidupan orang-orang di sekitar kita kasat mata terlihat menyenangkan. Pdahal tidak selallu lho. Lalu bolehkah kita punya pikiran seperti itu? Lumrah saja asal tidak sampai melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta tidak menimbulkan penyakit hati. Tapi coba jadikan hal tersebut suatu motivasi agar rumput kita juga bisa sama hijaunya syukur-syukur bisa lebih. Kalau rumput tetangga saja bisa terlihat hijau apa yg salah dengan rumput kita? bisa jadi bukan karena tempatnya karena kita khan berada di satu area yg sama. Bisa jadi kita keliru dalam mengelolanya, malas menyiramnya dan memupuknya. Lalu kalau sudah terlanjur salah, haruskah mulai dari awal lagi? Yup. itulah konsekuensinya, kenapa harus ragu untuk memulai  lagi kalau akan membuat keadaan menjadi lebih baik?Gagal, coba lagi. Gagal, coba lagi dengan satu syarat: Belajar dari pengalaman.

-Dan aku yang sedang memotivasi diri untuk bangkit, Jakarta 2011-

Si Kotak dan Bola Bekel

Waktu kecil pernah main bola bekel khan? Yup, akan melambung bila dipantulkan. Semakin keras kita melambungkannya akan semakin tinggi pula pantulannya. Lalu apa yang terjadi kalau seandainya bola itu ada di dalam suatu kotak?bisakah dia memantul? Jawabannya bisa dengan catatan ada yang memantulkannya. Namun bola bekel tersebut ruang geraknya terbatas karena dibatasi oleh sekat sekat di keempat sisinya. Lain halnya bila kita keluarkan dan biarkan dia memantul bebas beberapa kali namun akan menghadapi lantai yg belum tentu permukaannya rata.

Nah,bila kita analogikan cerita tersebut ke kehidupan kita kurang lebih seperti ini. kita itu bisa diibaratkan seperti bola bekel dimana kita sebenarnya mempunyai kemampuan untuk loncat hingga setinggi mungkin, bergerak dan terus bergerak. Bergerak untuk berubah menjadi pribadi yg lebih baik, bergerak bahkan loncat menggapai cita-cita yang katanya kita gantung setinggi langit. Kalau kita punya kemampuan itu, tapi hanya berada dalam satu keadaan atau lingkungan yg dimensinya dibatasi oleh suatu sekat seperti halnya  bola di dalam kotak, bisa dijamin hanya bergerak disitu-situ saja bukan? dengan kata lain "comfort zone". Keluar dari "comfort zone" bukanlah hal yg mudah karena kita berusaha keluar dari kenyamanan.

           Kehidupan dimulai dari batas akhir zona nyaman Anda (Neale Donald Walsch)

Jika hidup kita berjalan dengan mudah, berarti kita tidak menjalani hidup yang berarti (Larry Winget)

Nah, sekarang tinggal pilih, ingin jadi bola bekel yang mana, mau bergerak bebas dan terus melambung di luar kotak atau bergerak terbatas di dalam kotak. Semua Pilihan. Kita sendiri yang menentukan ^_^


-Today, Jakarta 2011-

Jumat, 11 Februari 2011

lagi-lagi Tukang gigi vs Dokter gigi (pencerahan)


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 339/MENKES/PER/V/1989
TENTANG
PEKERJAAN TUKANG GIGI

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 
a. bahwa upaya pengobatan berdasarkan ilmu atau cara lain dari pada ilmu 
kedokteran, diawasi oleh pemerintah agar tidak membahayakan kesehatan 
masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang 
Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
b. bahwa tukang gigi selama ini dalam melakukan pekerjaannya, banyak 
berhubungan dengan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang 
menggunakan cara dan alat yang sebagian besar ada kesaamaannya dengan 
alat kedokteran gigi, akan tetapi tidak memiliki pendidikan di bidang ilmu 
kedokteran gigi, sehingga perlu diawasi dan ditertibkan agar tidak merugikan 
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud huruf 
a dan b tersebut di atas, izin pekerjaan tukang gigi secara bertahap akan
dihapuskan termasuk anak atau keturunannya yang melanjutkan pekerjaan 
sebagai tukang gigi;
d. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 
53/DPK/I/K/1969 yang mengatur tentang pendaftaran dan pemberian izin 
menjalankan pekerjaan tukang gigi, tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu 
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d tersebut di atas perlu 
diatur tentang pekerjaan tukang gigi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
Kesehatan Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
TENTANG PEKERJAAN TUKANG GIGI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi dan tidak mempunyai pendidikan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi serta telah mempunyai izin Menteri Kesehatan untuk melakukan pekerjaannnya;
b. Sarana kesehatan adalah praktek dokter gigi, klinik gigi, rumah sakit, dan puskesmas yang mempunyai unit pelayanan kesehatan gigi;
c. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya mencakup kesehatan gigi.

BAB II
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Pasal 2
(1) Tukang gigi ysng telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969, wajib mendaftarkan diri kembali ke Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya setempat.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan salah satu persyaratan dalam rangka pertimbangan pembaharuan pemberian izin.


Pasal 3
(1) Pembaharuan izin sebagaimana dimaksud pasal 2 dikeluarkan oleh Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya setempat.
(2) Izin tukang gigi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang kembali.

Pasal 4
Pembaharuan izin sebagaimana dimaksud pasal 3 diberikan apabla tukang gigi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Telah mendaftarkan kembali izin yang telah dimilikinya seperti dimaksud pasal 2;
b. Belum melewati usia 65 (enam puluh lima) tahun dan masih mampu melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. Tidak sedang menjalani hukuman administrative atau pidana;
d. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 5.

Pasal 5
Tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya harus:
a. Mempunyai ruang kerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:, 
1. Lantai, dinding, langit-langit, jendela, pintu yang bersih serta lubang ventilasi yang memadai;
2. Mebelir yang bersih dan rapih;
3. Tersedia wastafel, sabun, handuk yang bersih dan air buangan yang lancer, serta tempat sampah yang tertutup;
4. Perlengkapan untuk pemeriksaan gigi harus steril
b. Mempunyai laboratorium teknik gigi yang memadai

Pasal 6
Tata cara pendaftaran dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB III
KEWENANGAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
Pasal 7
(1) Tukang gigi dalam melakukan pekerjaannnya diberikan kewenangan dalam hal:
a. Membuat gigi tiruan lepasan dari karilik sebagian atau penuh;
b. Memasang gigi tiruan lepasan
(2) Tukang gigi dalam pemasangan gigi tiruan sebagaimana dimaksud huruf b ayat (1) tidak menutupi sisi akar gigi.

BAB IV
R U J U K A N
Pasal 8
Apabila tukang gigi dalam melakukan pekerjaannnya menemui kasus diluar batas kemampuannya harus merujuk ke sarana kesehatan yang terdekat.

BAB V
L A R A N G A N 
Pasal 9
Tukang Gigi dilarang:
a. Melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun;
b. Melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota.tumpatan tuang dan sejenisnya;
c. Menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan bahan tambahan gigi, baik sementara ataupun tetap;
d. Melakukan pencabutan gigi, baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan;
e. Melakukan tindakan-tindakan secara medic termasuk pemberian obat-obatan;
f. Mewakilkan pekerjaannnya kepada siapapun juga.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, membina dan mengawasi tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait;
(3) Tukang gigi selama menjalankan tugas pekerjaannya wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan menteri ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan sampai dengan pencabutan izin.
(2) Selain tindakan adminsitratif sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada yang bersangkutan dapat juga dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka semua tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969, wajib mengganti surat izinnya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/I/K/1969, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan menteri ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Bertita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 24 Mei 1989
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. ADHYATMA, MPH


Betapa saya begitu gerah melihat aksi mereka belakangan ini tiba-tiba saya diberikan pencerahan  melalui  info yang didapat dari TS yang juga dosen saya(Begitu jelas bahkan sudah ada aturannya dari tahun 1989 -_-").
Jadi kekhawatiran dan kekesalan saya sebagai dokter gigi cukup beralasan bukan? BUKAN karena kami DOKTER GIGI takut tersaingi oleh TUKANG GIGI (Rejeki sudah ada yg mengatur dan punya porsinya masing2) tapi apa yang mereka lakukan sudah menyalahi aturan, menghalalkan sesutu demi uang tanpa peduli akan pengaruh jangka panjang dan bukan kompetensi mereka pula melakukan PERAWATAN kepada PASIEN (ORTHO,TAMBALAN, dll). Dengan saya men share tulisan ini agar diketahui khalayak yang semoga bisa membuka mata, hati dan pikiran.

Mengutip status seorang teman (Sammy Rusli,drg) yang juga diambil dari twit TS Gita Astari Soerialaksana, drg :
 
"seorang desainer dibyr secara profesional utk karya2 desainnya,bukan harga pensil dan kertasnya. begitu juga arsitek. kami dokter gigi, juga tidak menjual bahan  tambal,bracket, atau sewa tang cabut. knapa mengejar harga murah ke tukang gigi?apa yg mreka berikan?terapikah?tanggungjawab treatment kah?be smart!!"



Jakarta, 11 Februari 2011 -Hatur nuhun untuk drg.Gilang and drg. Belly atas izin share Permenkes, semoga drg bersuara makin bersatu-